Rabu, 03 Oktober 2018

Pengetahuan tentang agama islam

agama islam merupakan agama bagi umat akhir zaman di dalam islam itu sendiri yang saya rasakan antara berat dan hampa. beratnya di mana, beratnya kalau saya lalai dalam beribadah di situ saya langsung teringat kepada orang tua saya yang selama ini mengajarkan agama islam kepada saya, saya diajarkan shalat, Puasa , zakat, yang paling utama yaitu shalat yang tak boleh terlewat satu pun karna akan memberatkan diri sendiri.
Untuk Hampa nya kalau saya sedang ada masalah seperti kena musibah,dan disitu saya merasa berat maka saya kembali ke yang utama yaitu berat maka akan seimbang dan sempurna

Jumat, 25 Mei 2018

Siapakah Dajjal

●DAJJAL ialah seorang MANUSIA yang telah ditangguhkan ajalnya.
Dia diberi kelebihan oleh ALLAH SWT untuk menguji keimanan MANUSIA.
●Makanan orang orang beriman ketika DAJJAL keluar nanti hanyalah { T4 } yaitu:
Tasbih { Subhanallah }.
Tahmid { Alhamdulillah.
Tahlil { Laa ilaahaillallah}
Takbir { Allahu Akbar}.
●Sahabat bertanya:
*"Yaa RASULULLAH, bisa kenyangkah ?"
"Tidak " MANUSIA akhir zaman berdzikir hanya sebagai cara untuk terus bersabar
dengan lapar".
●Kita akan sellalu puasa sunnah.
Sebab waktu DAJJAL keluar nanti, Kita hanya bertahan hidup dengan tasbih,
Karena DAJJAL akan memonopoli semua makanan diatas muka bumi.
●Beberapa kelebihan kelebihan yang ALLAH SWT berikan kepada DAJJAL adalah:
~Bisa menyuburkan tanaman.
~Bisa menurunkan hujan.
~Bisa menghidupkan orang yang sudah mati.
●Bagaemana DAJJAL bisa keliling DUNIA cuma dalam waktu 40 hari ?.
Ketahuilah bahwa pergerakan DAJJAL itu bagaikan hujan yang ditiup oleh angin.
●DAJJAL akan menjadi pemimpin DUNIA.
Semua pemerintahan nanti akan berada dibawah kekuasaannya, maka DAJJAL akan mengakui dirinya sebagai TUHAN.
●DAJJAL akan menyuruh MANUSIA mengakui bahwa DIA adalah TUHAN.
Barang siapa yang mengakui DAJJAL sebagai TUHAN maka dia akan menjadi KAFIR, tetapi dia dapat kemewahan DUNIA.
Dan barangsiapa yang tak mengakuinya maka dia akan menderita...
Setahun.
Hari kedua 2 =Sebulan.
Hari ketiga 3 =Seminggu.
Hari keempat 4 =Sampai hari ke 40=Hari hari biasa..
●DAJJAL itu penipu besar,
Sebagian besar pengikutnya adalah WANITA dan KANAK KANAK, karena mereka itu mudah diperdaya.
♧♡♤Sabda NABI SAW:
*" Ketika DAJJAL keluar, ikatlah ANAK dan ISTRI mu pada tiang didalam rumah.
Tindakan ini untuk mencegah mereka keluar dan terpedaya olehnya { DAJJAL }",
●"Jika DAJJAL keluar ketika AKU masih hidup, AKU akan bersama sama dengan kalian semua untuk menentangnya". { Hadits }.
●DAJJAL akan menghidupkan lagi orang orang tua kita yang telah meninggal untuk menyakinkan kita bahwa dia adalah TUHAN, sedangkan yang hidup itu jelmaan SYAITHAN.
●Jika kalian berjumpa dengan DAJJAL, maka bacalah 10 ayat pertama dari surah Al-kahfi."
{ Hadits }.
●Semua pelosok DUNIA akan didatangi oleh DAJJAL kecuali 2 tempat saja yaitu:
MAKKAH & MADINAH, karena kedua tempat ini dikawal ketat oleh MALAIKAT.
●Waktu DAJJAL keluar nanti, 💦masing masing harus melindungi diri sendiri, karena tak seorangpun bisa membantu, 💦pada waktu itu seorang IBU hendak menolong Anaknya pun tak bisa.💦
●Kalau kita bersembunyi dalam Air, tetap tidak akan jauh daripada DAJJAL ?,,
Karena kata Syeikh Zainul Asri, kekuasaan DAJJAL itu di darat dilaut dan di udara,
Kita tak bisa lari.
●DAJJAL takut dengan AZAN, kalau dia buat benteng dan waktu itu sedang AZAN, maka akan musnah benteng tersebut,".
{ Syeikh Zainul Asri }.
●DAJJAL akan buta matanya dan akan muncul tulisan 'Ka Fa Ra' didahinya setelah dia mengaku bahwa dialah TUHAN.
●DAJJAL akan keluar membawa
NERAKA & SYURGA .
NERAKA adalah tempat kesengsaraan.
SYURGA adalah tempat kebahagiaan.
Tetapi NERAKA nya DAJJAL sebenarnya dalah SYURGA, dan DYURGA nya DAJJAL pada hakekatnya adalah NERAKA.
●DAJJAL akan dibunuh oleh NABI ISA A.S. setelah DAJJAL berhasil menguasai DUNIA selama 40 hari setelah dia keluar nanti.
♤♡♧Amalkan 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhir surah Al-Kahfi, niscaya kalian akan selamat dari pada fitnah DAJJAL.
♤♡☆Sabda NABI SAW:
*" Hafalkan 10 ayat pertama dari pada surat Al-Kahfi, maka kamu akan selamat daripada DAJJAL"*
♡☆" Yang paling AKU takutkan melanda UMMATKU pada Akhir Zaman ialah huru hara yang dibawa oleh DAJJAL," { Hadits }.
@♧○Orang yang malas untuk mencari tahu perkara DAJJAL Ini, maka mereka tidak akan tahu betapa dahsyat huru hara nya yang akan dibawa oleh DAJJAL nanti.
Yaa ALLAH:💦💦💦
Jauhkan kami dari 'Azab kubur, dan fitnah DAJJAL dan 'Azab api NERAKA..💦
💦 Aamiin yaa rabbal 'aalamiin
.
🍃 Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak, kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa 
🍃 Rasulullah S.A.W bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
🍃 Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya ALLAH...
 Muliakanlah orang yang membaca dan membagikan status ini
 Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
 Lapangkanlah hatinya
 Bahagiakanlah keluarganya
 Luaskan rezekinya seluas lautan
 Mudahkan segala urusannya
 Kabulkan cita-citanya
 Jauhkan dari segala Musibah
 Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
 Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membaca dan membagikan status ini.
Aamiin ya Rabbal'alamin
🍃 NB: JIKA ANDA MENDUKUNG PERJUANGAN DAKWAH FANSPAGE INI, KAMI MINTA DO'ANYA & BANTU SHARE POSTINGAN INI BIAR SEMAKIN BANYAK YANG BISA MEMETIK MANFAAT... DAN SEMOGA BEKAL AMAL JARIYAH BAGI ANDA... AAMIIN…!!!

Minggu, 31 Januari 2016

MAKALAH WAKAF


"WAKAF"

 

 

BAB I

 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

       Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.

       Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut :

وافعلوا الخير لعلكم تفلحون

...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”[1]

Imam Al-Baghawi menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yangbaik[2].     SementaraTaqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan wakaf.[3] Penafsiran menurut al-Dimasqi tersebut relevan (munasabah) dengan firman Allah tentang wasiyat.

كتب عليكم ادا حضر احدكم الموت ان ترك خير الوصية للوالدين والاقربين  بالمعروف حقا على المتقون[4]


              “Kamu diwajibkan berwasiat apabila sudah didatangi (tanda-tanda) kematian dan jika kamu meninggalkan harta yang banyak untuk ibu bapak dan karib kerabat dengan acara yang ma’ruf; (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang takwa.”

                     Dalam ayat tentang wasiat, kata al-khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan demikian, wakaf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada al-khayr. Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakannya.

B.      Pengertian Wakaf

       Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil  (tertawan) dan al-man’u (mencegah).[5] disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa, al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal).[6]

       Penggunaa kata al-habs dengan arti wakaf terdapat dalam beberapa riwayat. Yaitu :

 Pertama, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn ‘Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibn al-Khatab datang kepada Nabi saw. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi saw. Bersabda:


ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها

Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!”[7]

Kedua, dalam hadits riwayat Ibn Abbas (yang dijadikan alasan hukum oleh Imam Abu Hanifah) dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :

لاحبس عن فوائض الله[8]

“Harta yang sudah berkedudukan sebagai tirkah (harta pusaka) tidak lagi termasuk benda wakaf.”

       Dalam hadits dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah (shadaqat jariyah) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola  dan hasilnya didermakan).[9] Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab haditas dan fiqih tidak seragam.. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-waqf,[10] Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab Habs wa al-Shadaqat,[11] Imam al-Syafi’I dalam al-Umm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas,[12] dan bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya.[13] Oleh karena itu secara nomenklatur wakaf ddisebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.

       Secara normative idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normative perwakafan secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran atau al-Sunna dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-Nya.

Ketiga, sebab nuzul (salah satu ayat) dalam surat an-nisaa’ dalam penjelasan Imam Syuraih adalah bahwa:

جاء محمد يبيع الحبس[14]

“Nabi Muhammad saw. menjual benda wakaf.”

Menurut Istilah, wakaf berarti :

حبس مال يمكن الانتفاع به  مع بقاء عينه يقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجد[15]


“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan desertai dengan kekal zat/benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.[16]


       Atas dasar sejumlah riwayat tersebut, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadits dan  fikih tidaklah seragam. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsut memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Wakaf, Imam al- Syafi’i dalam al-Um memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas,[17] dn bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang  wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya.[18] Oleh karena itu, secara teknis, wakaf disebut dengan al-ahbas, shadaqah jariyah, dan al-wakaf

       Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini menunjukan bahwa wilayah ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah tawqifi.



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Ayat-ayat al-Quran  yang berkaitan dengan Wakaf

Seperti telah diuangkapkan di muka,  bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat   tetang infak diantaranya :


1.      Qur’an : al Hajj :  77

(يايها الدين امنوا  اركعوا واسجدوا)  (اى ارجعوا من تكبر قيام الانسانية الى توضع الحيوانية ودلة النباتية    ( واعبدوا ربكم)  بسائر ما كلفكم به  خالصا لوجهه  (وافعلو الخير)  واجبا ومندوبا واتوجهوا الى الله تعالى فى جميع احوالكم   (لعلكم تفلحون)  اى لتضفروا بنعيم الجنة  اىافعلوا هده  كلها وانتم راجعون بها  الفلاح غير متيقنين[19]

Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.

2.      Qur’an : al Baqarah : 261

(مثل الدين ينفقون امولهم فى سبيل الله كمثل حبت انبتت سبع سنا بل )  اى سفة  صدقاة الدين ينفقون  اموا لهم فى دين الله كصفة حبة اخرجت سبع سنا بل  او المعنى مثل الدين ينفقون  اموالهم فى وجوه الخيرات من الوجب والنفل كمثل زراع  اخرجث ساقا تشعب منه سبع شعب فى كلى واحدة منها سنبلة  (فى كلى سنبلة مائة حبة ) كما يشاهد دلك فى الدرة والدخن بل فيهما اكثر من دلك  (والله يضعف )  فوق دلك  (لمن يشاء  )  على لايضيق عليه ما يتفضل به من التضعيف  (والله وا سع )  ائ لا يضيق عليه ما يتفضل به من التضعيف  (عليم ) بنية المنفق وبمن يستحق ىالمضاعفة[20]

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

3.      Qur’an  Ali Imran : 92

لن تنالوا الير حتى تنفقوا مما تحبون  وما تنفقوا من شيء فان الله به عليم

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. 

قال ابو حعفر يعنى بدلك جل ثناه  : لن تدركو ايها المومنون

البر : وهو البر من الله الدى يطلبونه منه بطاعتهم اياه وعباد تهم له ويرجونه منه, ودلك تفضله عليهم بادخالهم جنة, وصرف عدابه عنهم.

حدثن ابو كريب قال: حدثن وكيع عن شريك  عن ابى اسحاق عن عمرو بن ميمون في قوله : لن تنالوا البر, فل ألجنة.

قال ابو جعفر : فتاويل الكلام لن تنالوا ايها المومنون : جنة ربكم

حتى تنفقوا مما تحبون يقول : حتى تتصدقوا مما تحبون وهوون ان نكون لكم من نفيس اموالكم


       Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut benar-benar menyentuh. Ternyata menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya  dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan/keshalehan yang sempurna.

       Sabab Nuzul ayat tersebutadalah, Seperti diterangkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, Muslim, Tarmidzi, dan An-Nasa’i, yang diterima dari Anas bin Malik, Beliau menrangkan :

       Abu Tholhah diantara salah seorang Sahabat Nabi yang paling banyak memiliki kebun kurmanya di Madinah, salah satunya kebun kurma Bairuha, kebun tersebut berhadapan dengan Masjid tempat Nabi sembahyang dan Nabi sering keluar masuk memakan kurma tersebut dan meminum airnya yang harum.

       Ketika turun ayat tersebut (Ali Imran : 92)  Tholhah langsung mendatangi Rasull lalu ia berkata, :Ya Rasulullah, sesungguhnya kekayaan yang sangat kucintai yaitu kebun kurma Bairuha, karena ada perintah dari Allah melalui ayat tadi, kusedekahkan bairuha ini kepadamu Ya Rasulullah.

       Mendengar ucapan Abu Tholhah, Rasulullah berkata, wahai Tholhah sungguh engkau beruntung, kebun kurma itu membawa keberuntungan, kalau begitu alangkah baiknya disedekahkan kebun kurma itu kepada karib kerabatmu. Timpal Abu Tholhah, ya Rasulullah akan kusedekahkan harta itu sesuai dengan petunjukmu Ya Rasulullah.

       Kemudian dalam Riwayat Abi Hatim dari Muhammad bin Al-Munkodir, beliau berkata, bahwa ketika turun ayat Ali Imran ke 92, datang sahabat Zaid bin Haritsyah membawa seekor kuda yang bernama Sibul, Zaid tidak memiliki lagi kekayaan lain selain kuda itu.

       Beliau berkata, Ya Rasulullah saya datang akan menyerahkan kuda ini untuk kepentingan agama, Rasull menjawab “Aku menerima sedekahmu” wahai Zaid.

       Selanjutnya oleh Rasulullah ditunggangkan diatas punggung kuda itu Usamah bin Zaid anaknya Zaid, lantas Rasull melihat muka Zaid agak muram masih merasa berat hati melepaskan kuda kesayangannya.

Namun Rasulullah melanjutkan perkataannya. Sesungguhnya Allah telah menerima sedekah engakau Zaid.

     Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :


عن ابى هريرة  ان رسول الله صلى عليه و سلم قال : ادا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلث صدقة جارية  او علم ينتفع به او ولد صالح يدعوله  (رواه مسلم )

Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:

Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim)

Penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut dikataakan asuk dalam pemebahasan wakaf, seperti yang diuangkapkan seorang Imam

دكره باب الوقف لانه فسر العلماء الصدقة الجارية بالوقف

Hadit tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf[21].


Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :

عن ابن عمر رضى الله عنهما ان عمر بن الخطاب اصاب ارضا بخيبر  فئاتى النبي صلى الله عليه وسلم يستئامره فيها  فقال : يا رسول الله انى اصبت ارضا بخيبر لم اصب  مالا قط انفس عندى منه  فما تئامرنى به  قال : ان شئت حبست اصلها فتصدقت بها عمر انه لا يباع ولا يوهب  ولا يرث  وتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب  وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها ان ياكل منها با المعرف ويطعم غير متمول  (رواه مسلم )

Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi  yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim).


Pada sabda Nabi yang lainnya disebutkan :

عن ابن عمر قال : قال عمر للنبي صلى الله عليه وسلم  ان مائة سهم لى بخيبر لم اصب مالا قط اعجب الي منها قد اردت ان اتصدق بها  فقال النبي صلعم : احبس اصلها وسبل ثمرتها  (رواه ألبخارى و مسلم

Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi Saw, saya mempunyai  seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi Saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah” (H.R. Bukhari dan Muslim).

       Bertitik tolak dari beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyinggung tentang akaf tersebut nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang diterapkan berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.

       Meskipun demikian, ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain.

       Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah.

       Memang, bila ditijau dari kekuatan sandaan hukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifrat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal.


B.      Perwakafan Dalam Undang-Undang  Di Indonesia

1.       Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

2.       Wakaf merupakan perbuatan hukum  yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.

C.      Regulasi Perwakafan di Indonesia

1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2.       Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tantang Wakaf

3.       Peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004

4.       Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik[22]


Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan

1.      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

2.      Bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan.

3.      Tanaman dan beda lain yang berkaitan dengan tanah

4.      Hal milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku.

5.      Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-unagan.


D.     Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan

1.      Uang Rupiah

2.       Logam Mulia

3.      Surat Berharga

4.      Benda bergerak lain yang berlaku

5.      Kendaraan

6.      Hak atas kekayaan intelektual

7.      Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perunda-undanga yang berlaku.

E.      Unsur-Unsur Wakaf

1.      Wakif

2.      Nadzir

3.      Harta Benda Wakaf

4.      Peruntukan Wakaf

5.      Jangka Waktu Wakaf

6.      Sighat Wakaf/Akad

F.       W a k I f

1.      Wakif perseorangan (dewasa, sehat, dan cakap)        Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.

2.      Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai wakif perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/pendidikan/keagamaan Islam dan kemasyarakatan

3.      Pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan.

G.     N a d z I r

1.      Nadzir Perorangan (dewasa, sehata, cakap).

2.      Organisasi (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, bergerrak dalam bidang sosial/pemdidikan/kemasyarakatan/keagamaan Islam.

3.      Badan Hukum (Pengurus memenuhi syarat sebagai Nadzir perseorangan, Badan Hukum sah, bergerak dalam bidang sosial/ pendidikan/kemasyarakatan /keagamaan Islam.

4.      Terdaftar di BWI dan Kemenag (Pendaftaran dapat dilaksanakan setelah proses wakaf bagi nadzir baru.

H.     Tugas Nadzir

1.      Pengadministrasian

2.      Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan

3.      Mengawasi proses pengelolaan

4.      Melaporkan hasil pengelolaan kepada BW) dan Kemenag.

Nadzir dapat memperoleh imbalan maksimal 10 % dari hasil pengelolaan.


I.        Tata Cara Perwakafan Tanah Milik

1.      Calon Wakif menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan berupa sertifikat, Keterangan tidak sengketa Pendaftaran tanah, Keterangan Bupati tentang kesesuaian Master Plan untuk diteliti PPAIW.

2.      PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap Nazir.

3.      Wakif menyatakan Ikrar Wakaf dihadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan 2 orang saksi bermaterai cukup

4.      PPAIW menuangan Ikrar Wakaf alam bentuk tertulis

5.      PPAIW menuangkan membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazir, Saksi dan PPAIW.

6.      AIW diserahkan kepada Nazir beserta dokumen tanah.

7.      PPAIW menerbitkan pendaftaran wakaf dan mendaftarkan kepada BWI dan Menteria Agama dengan tembusan Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi.

8.      PPAIW memberikan bukti pendaftaran harta wakaf kepada Nazir.

9.      Nazir mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN.

10.  Terbit Sertifikat Tanah Wakaf.


J.        Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

1.      Calon Wakif menyerahkan dokumen bukti kepemilikan hata benda wakaf (jika ada)

2.      PPAIW melakukan pemeriksaan Nazhir.

3.      Wakif menyatakan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dengan dihadiri Wakif dan dua oang saksi.

4.      PPAIW menuangkan Ikrara Wakaf dalam bentuk tertulis

5.      PPAIW membuat AIW ditandatangani Wakif, Nazhir, saksi, PPAIW bermaterai cukup.

6.      AIW disrahkan kepada Nazhir beserta Harta Wakaf.

7.      PPAIW mendaftarkan Benda Wakaf kepada BWI dan Menag dengan tembusan Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi.

8.      Nazhir mengurus pengalihan bukti kepemilikan kepada Instansi terkait.

9.      Terbit bukti kepemilikan Harta Benda Wakaf.











BAB III

KESIMPULAN


1.      Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

2.       Merupakan ibadah kebendaan yang secara tekstualitas tidak ditemukan ayat nya di dalam al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang  secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf.

3.      Wakaf adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya.

4.      Wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.

5.      Wakaf ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti;  masjid, langgar, mushala, yayasan pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya.

6.      Disyariatkan harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun, senjata, perabot dan yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai, dan wakaf hak kekayaan intelektual.

7.      Pensyariatan wakaf adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, “Umar memperoleh tanah Khaibar, Kemudian mendatangi Nabi SAW Seraya berkata, Saya memperoleh tanah yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya, Lalu apa yang engkau perintahakan kepada saya? Nabi SAW bersabda, Jika berkenan, kamu dapat menahan (menafkahkan) pokoknya dan bersedekah dengannya. Kemudian Umar bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin, kerabat, budak-budak, orang yang dijalan Allah, para tamu dan ibnu sabil. Sehingga orang yang mengurusnya tidak berdosa mengambil makan darinya dengan cara yang baik atau memberikan makan kepada semua yang tidak mempunyai harta.